Warga Pemohon SKTM Padati Balai Desa

Warga Pemohon SKTM Padati Balai Desa

Kantor Balai Desa Damakradenan, Kecamatan Ajibarang diserbu warga pemohon Kartu Banyumas Pintar (KBP) selama dua hari kemarin (22/4). Warga menilai sosialisasi KBP yang mendadak membuat warga harus repot mengurus persyaratannya.

 

Warga Desa Darmakradenan, Suparto mengatakan ia bersama warga lain harus bolak balik ke sekolah dan balai desa untuk mengurus persyaratan KPB ini.Terlebih lagi, persyaratan administrasi juga terbilang banyak dan berlipat. Hal ini cukup berbeda dengan pengurusan bantuan siswa miskin (BSM).

 

“Kami harus bolak balik dari sekolah ke balai desa, karena ada sejumlah persyaratan yang kurang dan ternyata keliru. Apalagi jarak sekolah dengan balai desa cukup jauh terpaksa bolak balik harus naik ojek, dan sangat merepotkan. Tidak ada repot, yang penting anak saya bisa sekolah grati,” jelasnya.

 

Adapun persyaratan administrasi yang dibutuhkan warga itu adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu (SKTM) bahkan ada juga surat keterang domisili yang harus dibuat rangkap dan dilegalisir oleh pemerintah desa. Pengetahuan warga yang minim terhadap persyaratan ini mengakibatkan warga harus pulang pergi ke sekolah dan kantor desa.

 

“Memang sudah dua hari ini banyak warga yang datang mengurus persyaratan ini. Ketika ditanya persyaratan apa saja, tidak banyak warga yang menjelaskan dengan gamblang, akibatnya ketika kurang dan ada yang keliru harus bolak balik ke desa.” Ujar Hartono Perangkat Desa Darmakradenan.

 

Selama dua hari kemarin, banyak warga yang datang ke balai desa untuk mengurus persyaratan pengajuan pembuatan KBP untuk anak-anaknya. Sosialisasi yang mendadak dan adanya hari libur membuat warga pengurus persyaratan administrasi KBP ini membeludak.

 

“Kata warga, Kamis (17/4) diberitahukan sekolah tentang persyaratan ini. Padahal Jum’at- Sabtu (18/19/4) cuti bersama. Makanya hari Senin-Selasa (21/22/4) ini pemohon membeludak. Apalagi ada warga yang minta persyaratan ini dibuat rangkap tujuh dan dilegalisir.” Imbuh Hartono.

Related Posts

Komentar