Tugas dan Fungsi

 

NAMA JABATAN                  : SEKRETARIS DESA

 

Ringkasan Tugas         :

 

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Rincian Tugas             :

 

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

 

 

Merumuskan kebijakan teknis administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan,keprotokolan,administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, perencanaan, administrasi keuangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Desa serta kegiatan pelayanan administrasi di tingkat Desa.

Berdasarkan pedoman, petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku serta koordinasi dengan instansi pembina dan Seksi terkait

 

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas

 

 

2.

Mengoordinasikan pelayanan

administrasi surat-menyurat

·         Melalui pembukuan surat

masuk dan keluar

·   Mewujudkan tertibadministrasi

3.

 

 

Mengoordinasikan pengelolaan

kearsipan, ekspedisi dan perpustakaan

 

·         Menata arsip dan bahan pustaka sesuai ketentuan yang berlaku

·                     Melalui pembukuan ekspedisi

·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan.

·   Memudahkan pencarian arsip surat-menyurat

·   Mewujudkan tertib administrasi

·   Memudahkan pencarian arsip surat-menyurat

4.

Mengoordinasikan pelayanan

kehumasan

·         Memberikan informasi kepegawaian melalui pelayanan langsung, media surat kabar, media elektronik dan media lainnya

Optimalisasipelayanan kepadamasyarakat

5.

Mengoordinasikan pelayanan

keprotokolan

·         Melalui koordinasi

·         Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Menunjang kegiatanDesa

6.

Mengoordinasikan pelayanan

administrasi kepegawaian

Berdasarkan padaperaturan yang berlakudan data kepegawaianyang up to date

Optimalisasipelayanan kepada

Aparat Desa

7.

Mengoordinasikan pelayanan sarana prasarana dan kerumahtanggaan

Berdasarkan kebutuhandan kondisi kerja

Menunjang kegiatan Pemerintah Desa

8.

Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

·      Melalui koordinasi

·      Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Menunjang kegiatanDesa

 

9.

Mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Desa

·      Melalui koordinasi

·      Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Menunjang kegiatanDesa

10.

Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, rencana Pembangunan jangka menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta monitoring dan evaluasi kegiatan

Berdasarkan padapedoman dan petunjukteknis yang berlaku

Sebagai pedomandalam pelaksanaantugas

10.

Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, rencana Pembangunan jangka menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta monitoring dan evaluasi kegiatan

Berdasarkan padapedoman dan petunjukteknis yang berlaku

Sebagai pedomandalam pelaksanaantugas

11.

Mengoordinasikan kegiatan penyusunan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, rencana Pembangunan jangka menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta monitoring dan evaluasi kegiatan

·      Berdasarkan visi, misi Kepala Desa,rencana strategis, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa).

·         Melalui koordinasi internal

Menyelaraskanantara tujuan

Desa dengantujuan Pemerintah

Daerah, Pemerintah Provins dan Pemerintah

12.

Mengoordinasikan pengelolaan

usulan program dan kegiatan Desa

·         Berdasarkan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku

·         Melalui koordinasi secara internal dan eksternal

·         Melalui analisis kelaikan program dan kegiatan

·   Menyelaraskan antara tujuan Desa dengan tujuan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah

·   Agar program dan kegiatan yang diusulkan tepat mutu dan tepat sasaran

13.

Mengoordinasikan kegiatanmonitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan

Membandingkanpelaksanaan / hasil

kegiatan dengan rencanayang telah ditetapkan

Mengeliminasipenyimpangan

program / kegiatan terhadap rencana yang telah ditetapkan

14.

Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan termasuk di dalamnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan informasi  penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan data / kondisi riil yang ada

Sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

15.

Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis tentang pengelolaan administrasi keuangan.

Berdasarkan pada

pedoman dan petunjuk

teknis yang berlaku

Sebagai pedoman

dalam pelaksanaan

tugas

16.

Mengoordinasikan penelitian dan

koreksi rencana anggaran dan

rencana perubahan anggaran dari

masing-masing Seksi/pelaksana teknis kegiatan

Berdasarkan pada

peraturan, pedoman dan

petunjuk teknis yang

berlaku

Agar sesuai

ketentuan yang

berlaku dan standar

satuan harga

17.

Mengoordinasikan pengelolaan penghasilan tetap dan penghasilan lain aparat desa serta pembiayaan kegiatan

Berdasarkan padaketentuan yang berlaku

·   Optimalisasi pelayanan kesejahteraan aparat desa

·   Menunjang pelaksanaan kegiatan

18.

Mengoordinasikan verifikasi /pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Desa

Berdasarkan padaketentuan yang berlaku

Terwujudnya tertib anggaran

19.

Mengoordinasikan pencatatan akuntansi keuangan Desa

Berdasarkan ketentuan yang berlaku

Sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan

20.

Mengoordinasikan perencanaankegiatan pelayanan masyarakat diDesa

Berdasarkan standarpelayanan dan ketentuanyang berlaku sertakoordinasi dengan instansipembina pelayanan dan

Seksi terkait

Sebagai pedomanpenyenggaraanpelayanan

21.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Desa

Dengan membandingkan antara pedoman dan standar pelayanan dengan

pelaksanaan pelayanan

Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

22.

Mengoordinasikan kegiatanpelayanan administrasi di tingkat Desa

Berdasarkan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku serta koordinasi dengan instansi pembina pelayanan dan

Seksi terkait

Sebagai pedoman penyenggaraan pelayanan

23.

Mengoordinasikan penerimaan danpenelitian berkas dari pemohon

Sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku

Sebagai dasar pelaksanaan peninjauan lokasi dan/atau dasar diberikannya surat keterangan/

rekomendasi/izin

24.

Mengoordinasikan pemrosesanpelayanan administrasi di tingkatDesa

Berdasarkan hasilkoordinasi dengan Seksi terkait dan denganCamat serta berdasarkanstandar pelayanan danketentuan yang berlaku

Dalam rangka

memberikan

pelayanan sesuai

dengan permohonan

25.

Mengoordinasikan penampunganpengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan Desa

Melalui penerimanpengaduan dari

masyarakat secara langsung maupun tertulis,

penyampaian pengaduan kepada Kepala Desa dan Seksi terkait serta memberikan

tanggapan kepada pelapor

Agar pelayanan dapat memuaskan masyarakat dan

sesuai dengan

ketentuan

26.

Mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pelayanan

Dengan membandingkan perencanaan dengan pelaksanaan pelayanan

Sebagai bahan perencanaan

kegiatan pelayanan yang akan datang

27.

Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku

Dalam rangka pencapaian tujuan

organisasi

 

 

NAMA JABATAN     : KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Ringkasan Tugas         :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas              :

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan.

 

·   Melalui koordinasi dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Organisasi Masyakat tingkat desa.

·   Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

·  Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

·  Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.

Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa

·   Melalui koordinasi.

·   Menyusun draft rancangan produk hukum di desa.

Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

3.

Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan

·   Melalui koordinasi.

·   Melalui pertemuan/musyawarah tingkat desa.

·  Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·  Agar tercipta tertib administrasi pertanahan.

·  Meminimalisir konflik/kasus pertanahan

4.

Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban

·   Melalui koordinasi

·   Menggiatkan siskamling.

·   Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Untuk mewujudkanketentraman dan

ketertiban umum

masyarakat di Desa

5.

Melaksanaan upaya perlindungan masyarakat

·   Melalui koordinasi.

·   Melalui pertemuan/musyawarah tingkat desa.

Menjamin rasa aman bagi masyarakat

6.

Melaksanakan administrasi kependudukan

·   Melalui pembukuan kelahiran, kematian, pindah datang dan pindah keluar.

·   Melalui koordinasi.

·  Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·  Agar tercipta tertib administrasi kependudukan

·  Menunjang kegiatan pemerintahan desa.

7.

Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah

·   Melalui koordinasi.

·   Menghadiri pertemuan RT-RW dan warga masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan.

·  Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·  Agar tercipta lingkungan yang tertib

8.

Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa.

Melalui inventarisasi dan pendataan

Menunjang kegiatanDesa

9.

Melaksanakan tugas lain yang

diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedoman kepada ketentuan yangberlaku

Dalam rangkapencapaian tujuanorganisasi

 

 

 

NAMA JABATAN     : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Ringkasan Tugas         :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas :

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.

·    Melalui koordinasi dengan TPK dan PPHP.

·    Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

·    Tersedianya sarana prasarana desa yang memadai.

·    Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.

Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan.

·    Melalui koordinasi dengan TPK dan PPHP.

·    Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

·    Tersedianya sarana prasarana pendidikan yang memadai.

·    Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3.

Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.

·    Melalui koordinasi dengan TPK dan PPHP.

·    Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

·    Tersedianya sarana prasarana kesehatan yang memadai.

·    Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya.

·    Melalui koordinasi

·    Menghadiri pertemuan kelompok kesenian dan budaya.

·    Menggiatkan kelompok kesenian dan budaya.

·    Memotivasi pembentukan kelompok kesenian dan budaya.

·    Memotivasi penyelenggaraan festival seni dan budaya.

Agar seni budaya tetap lestari.

5.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi.

 

·    Melalui koordinasi.

·    Menghadiri pertemuan kelompok tani, kelompok peternakan, dan kelompok-kelompok usaha lainnya.

·    Memotivasi pembentukan koperasi dan kelompok usaha ekonomi.

·    Memotivasi kegiatan pameran dan promosi produk usaha masyarakat.

·    Menggiatkan kelompok tani, kelompok peternakan, dan kelompok-kelompok usaha lainnya.

Agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

6.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik.

 

·    Melalui koordinasi.

·    Sosialisasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu,  pemilukada dan pilkades.

·    Memberikan motivasi penggunaan hak politik.

Agar tercipta kehidupan yangdemokratis.

7.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.

·    Melalui koordinasi.

·    Melakukan sosialisasi pelestarian lingkungan hidup.

·    Memotivasi pembentukan kelompok pelestarian lingkungan hidup.

·    Melakukan kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

Agar lingkungan hidup tetap lestari.

8.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga.

·    Melalui koordinasi.

·    Melakukan sosialisasi pemberdayaan keluarga.

·    Memotivasi peningkatan kegiatan lembaga pemberdayaan keluarga (PKK).

·    Melakukan kegiatan pemberdayaan keluarga.

Agarkesejahteraan masyarakat meningkat.

9.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda.

·    Melalui koordinasi.

·    Melakukan sosialisasi kepada pemuda.

·    Memotivasi pembentukan kelompok pemuda.

·    Melakukan kegiatan kepemudaan.

Agar tercipta generasi muda yang memiliki daya saing.

10.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang olah raga.

·    Melalui koordinasi.

·    Melakukan sosialisasi bidang olah raga.

·    Memotivasi pembentukan kelompok olah raga.

·    Melakukan kegiatan olah raga.

Agar kegiatan olah raga di desa berkembang dan berprestasi.

11.

Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang karang taruna.

·    Melalui koordinasi.

·    Melakukan sosialisasi kegiatan Karang Taruna.

·    Memotivasi pembentukan kelompok kerja Karang Taruna.

·    Melakukan kegiatan di bidang Karang Taruna.

Agar Karang Taruna berkembang dan berprestasi.

12.

Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedomankepada ketentuan yangberlaku

Dalam rangkapencapaian tujuanorganisasi

 

 

NAMA JABATAN      :  KEPALA SEKSI PELAYANAN

 

Ringkasan Tugas         :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Rincian Tugas  :

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

·        Melalui koordinasi.

·        Melalui forum musyawarah dan pertemuan tingkat desa.

Menunjang kegiatanpemerintahan dan pembangunan desa.

2.

Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat.

·        Melalui koordinasi.

·        Melalui forum musyawarah dan pertemuan tingkat desa.

Menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.

3.

Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat.

·        Melalui koordinasi.

·        Melalui forum musyawarah dan pertemuan tingkat desa.

·        Memotivasi kepekaan sosial.

·        Menggalang pengumpulan bantuan sosial.

·        Melakukan kegiatan sosial.

Agar nilai-nilai sosial dan adat istiadat tetap terjaga.

4.

Melaksanakan kegiatan bidang keagamaan.

·        Melalui koordinasi

·        Menghadiri kegiatan-kegiatan keagamaan.

·        Memotivasi kegiatan-kegiatan keagamaan.

Agar kehidupan beragama lebih meningkat.

5.

Melaksanakan kegiatan bidang ketenagakerjaan.

·        Melalui koordinasi.

·        Melalui kegiatan pelatihan ketenagakerjaan.

·        Memfasilitasi kartu pencari kerja.

Agar tingkat pengangguran berkurang.

6.

Melaksanakan tugas lain yang

diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedoman

kepada ketentuan yang

berlaku

Dalam rangka

pencapaian tujuan

organisasi

 

 

 

NAMA JABATAN      : KEPALA DUSUN

 

Ringkasan Tugas         :

Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas              :

 

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban

·   Melalui koordinasi

·   Menghadiri pertemuan RT-RW dan warga masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan.

·   Menggiatkan siskamling.

·   Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Untukmewujudkanketentraman danketertiban umummasyarakat di Desa.

2.

Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat

·   Melalui koordinasi.

·   Menghadiri pertemuan RT-RW dan warga masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan.

Menjamin rasa aman bagi masyarakat

3.

Melaksanakan pembinaan mobilitas kependudukan

·   Melalui koordinasi.

·   Menghadiri pertemuan RT-RW dan warga masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan.

Agar sesuai dengan

ketentuan yang berlaku

4.

Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah

·   Melalui koordinasi.

·   Menghadiri pertemuan RT-RW dan warga masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan.

·   Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·   Agar tercipta lingkungan yang tertib

5.

Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan

·   Melalui koordinasi

·   Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

·   Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6.

Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya

·   Melalui koordinasi.

·   Menghadiri pertemuan RT-RW dan warga masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan.

·   Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·   Agar tercipta lingkungan yang tertib

7.

Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa

·   Melalui koordinasi.

·   Menghadiri pertemuan RT-RW dan warga masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan.

·   Menunjang kegiatanDesa

·   Agar tercipta lingkungan yang tertib

8.

Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedoman kepada ketentuan yangberlaku

Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi

 

 

NAMA JABATAN      : KEPALA URUSAN PERENCANAAN

 

Ringkasan Tugas         :

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Rincian Tugas              :

 

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

Menyiapkan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

·       Melalui koordinasi

·       Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Menunjang kegiatanDesa

2.

Menyiapkan pelaksanaan penyusunan Peraturan Desa

·       Melalui koordinasi

·       Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Menunjang kegiatanDesa

3.

Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan usulan program dan kegiatan Desa

·       Berdasarkan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku

·       Melalui koordinasi secara internal dan eksternal

·       Melalui analisis kelaikan program dan kegiatan

·      Menyelaraskan antara tujuan Desa dengan tujuan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah

·      Agar program dan kegiatan yang diusulkan tepat mutu dan tepat sasaran

4.

Menyiapkan data-data monografi, dan potensi desa.

Melalui inventarisasi dan pendataan

Menunjang kegiatanDesa

5.

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan

Membandingkan pelaksanaan/hasil kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan

Mengeliminasipenyimpangan

program / kegiatanterhadap rencanayang telah ditetapkan

6.

Menyiapkan pelaksanaan  penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan termasuk di dalamnya laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan informasi  penyelenggaraan Pemerintahan Desa

·       Melalui muyawarah dusun, musyawarah perencanaan pembangunan desa.

·       Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan data / kondisi riil yang ada.

Sebagai bahanpertanggungjawabanpelaksanaan tugas

7.

Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedomankepada ketentuan yangberlaku

Dalam rangka\ pencapaian tujuanorganisasi

 

 

NAMA JABATAN     : KEPALA URUSAN KEUANGAN

Ringkasan Tugas        :

 

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Rincian Tugas :

 

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Berdasarkan pada pedomandan petunjuk teknis yang berlaku

 

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas

2.

Menyiapkan pelaksanaan administrasi keuangan

 

Melalui pembukuan keuangan

·   Mewujudkan tertib administrasi keuangan

·   Memudahkan pencarian arsip dokumen keuangan

3.

Menyiapkan pelaksanaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran

Melalui pembukuan sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran

·   Mewujudkan tertib administrasi keuangan

·   Memudahkan pencarian arsip dokumen keuangan

4.

Menyiapkan pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Agar sesuai ketentuan yang

berlaku dan standar satuan harga

5.

Menyiapkan pelaksanaan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

·   Optimalisasi pelayanan kesejahteraan aparat desa

·   Menunjang pelaksanaan kegiatan

6.

Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis tentang pengelolaan administrasi keuangan

Berdasarkan pada pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku

Sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas

7.

Menyiapkan pelaksanaan penelitian dan koreksi rencana anggaran dan rencana perubahan anggaran dari masing-masing Seksi/pelaksana teknis kegiatan

Berdasarkan pada peraturan, pedoman dan petunjuk teknis yang

berlaku

Agar sesuai ketentuan yang

berlaku dan standar satuan harga

8.

Menyiapkan pelaksanaan verifikasi / pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Desa

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Terwujudnya tertib anggaran

9.

Menyiapkan pelaksanaan pencatatan akuntansi keuangan Desa

Berdasarkan ketentuan yang berlaku

Sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan

10.

Melaksanakan tugas lain yang

diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku

Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi

 

 

NAMA JABATAN     : KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

 

 

Ringkasan Tugas         :

 

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

Rincian Tugas              :

 

No.

Tindak Kerja dan Obyek Kerja

Cara

Tujuan

1.

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi perangkat desa, sarana prasarana perangkat desa dan kantor, rapat dan musyawarah desa, administrasi asset, inventarisasi, perjalanan dinas, kerumahtanggaan dan pelayanan umum.

Berdasarkan pada pedomandan petunjuk teknis yang berlaku

 

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas

2.

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan

administrasi surat-menyurat

Melalui pembukuan surat

masuk dan keluar

·   Mewujudkan tertib administrasi

·   Memudahkan pencarian arsip surat-menyurat

3.

Menyiapkan pelaksanaan kearsipan, ekspedisi dan perpustakaan

·   Menata arsip dan bahan pustaka sesuai ketentuan yang berlaku

·   Melalui pembukuan ekspedisi

·   Mewujudkan tertib administrasi

·   Memudahkan pencarian arsip surat-menyurat

4.

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan

kehumasan

·   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan.

·   Memberikan informasi kepegawaian melalui pelayanan langsung, media surat kabar, media elektronik dan media lainnya

Optimalisasi pelayanan kepada masyarakat

5.

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan

keprotokolan

·   Melalui koordinasi

·   Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku

Menunjang kegiatan Desa

6.

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan

administrasi perangkat desa

Berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan data perangkat desa yang up to date

Optimalisasi pelayanan kepada Perangkat Desa

7.

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan

administrasi asset desa

·   Melalui pembukuan asset dan inventaris desa.

·   Berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan data aset desa yang up to date

Tertib administrasi aset Desa

8.

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan saranaprasarana dan kerumahtanggaan

Berdasarkan kebutuhan dan kondisi kerja

Menunjang kegiatan Pemerintah Desa

9.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku

Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi