Permasalahan Tanah Dan Sengketa Lahan Darmakradenan

Permasalahan Tanah Dan Sengketa Lahan Darmakradenan

Permasalahan tanah di Indonesia semakin hari semaki rumit. Khususnya di Darmakradenan yang sudah lama sejak masa kolonial Belanda hingga sekarang.

Ketika itu Belanda mengeluarkan Undang-Undang agrariche wet de wall tahun 1870, dimana para petani di berikan sertifikat tanah.

Namun pajak yang diberikan oleh belanda itu sangat tinggi bagi para petani, yaitu sekitar 30%. Banyak para petani yang tidak bisa membayar pajaknya karena dirasa terlalu tinggi bagi mereka.

Menghadapi masalah ini, Kepala Desa saat itu menyarankan agar para petani menyewakan lahannya ke pemilik modal atau asing (cina), agar bisa membayar hutang pajaknya ke Belanda. Sekali lagi petani kehilangan tanahnya.

Pada tahun 1960 ada undang-undang pokok agraria disahkan. Namun, HGU (Hak Guna Usaha) dinilai semakin merugikan para petani. Mengapa demikian? karena tanah yang seharusnya dikelola petani sebagai sasaran produksi untuk kehidupan mereka malah digunakan untuk pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah maupun perusahaan asing.

Kebijakan-kebijakan pemerintah yang seperti itulah yang menyebabkan para petani sengsara bahkan tidak memiliki tanah dan tidak ada sumber penghasilannya. Ketika tahun 1965 para petani ingin mengeklaim tanah tersebut dianggap komunis oleh pemerintah pasca G30S.

Akhirnya para petani pun takut dan hanya bisa terdiam. Militerlah yang mengambil alih atas tanah sengketa tersebut. Militer bekerja sama dengan PT. RSA (Rumpun Sari Antan) yang mengelola perkebunan coklat (kakao) di Wilayah Darmakradenan tersebut.

Sampai sekarang banyak konflik antara petani dengan PT.RSA yang timbul karena masalah kepemilikan tanah tersebut. Petani tidak bisa menggarap lahan karena tanah tersebut sudah dikontrak oleh PT. Rumpun Sari Antan.

Kelompok Tani yang tergabung dalam organisasi STAN AMPERa (Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat) Desa Darmakradenan saat ini menuntut untuk dicabutnya HGU (Hak Guna Usaha) PT. RSA IV Kebun Darmakradenan, mendistribusikan tanah untuk para petani serta di tegakkannya reforma agraria sejati.



Dikutip saat ulang tahun ke-XIV Stan Ampera

 

Related Posts

Komentar