Desa Janggolan Perlu Diprioritaskan

Desa Janggolan Perlu Diprioritaskan

Sejumlah Kepala Desa dan perangkat dari desa janggolan di Kabupaten Banyumas meminta Bupati Banyumas untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati tentang janggolan. Pasalnya, SK tersebut sudah tidak relevan karena penghasilan Kades dan perangkat desa bersumber dari iuran warga.

 

Seperti yang disampaikan Kepala Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Harjono Fauzan, selama ini penghasilan Kades dan perangkat desa janggolan hanya dari iuran warga. Selain itu, peningkatan nominal upah UMRK perangkat desa dan kepala desa diharapkan dapat dibarengi dengan pembayaran yang tepat waktu. Hal ini penting mengingat tidak semua perangkat desa tinggal di desa yang kaya.

 

“Ada perangkat desa yang tinggal di desa ‘janggolan’ yaitu desa yang tak memiliki tanah bengkok yang cukup. Bagi perangkat desa janggolan yang tak menggarap sawah bengkok, mereka benar-benar mengandalkan UMRK sebagai pokok. Sangat disayangkan kalau pembayarannya selalu terlambat,”jelas Harjono pada acara pertemuan kades dan perangkat khusus desa janggolan di Rumah Makan Purwokerto,Selasa (1/4) belum lama ini.

 

Di Kabupaten Banyumas, lanjut Harjono ada 28 desa janggolan yang sedang mengusulkan kesejahteraan bagi Kades dan perangkat. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan enam poin penting yaitu, permohonan untuk ditinjau kembali Surat keputusan (SK) Bupati tentang janggolan karena dipandang sudah tidak relevan, dimana penghasilan kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari iuran warga.

 

“Lalu UMRK kepala desa dan perangkat desa Janggolan dinaikan 5 kali lipat UMRK yang diterimakan sekarang dan dibayarkan paling lambat tanggal 7 dan dibayarkan setiap bulan. Ada usulan penggantian kata UMRK (Upah Minimum Regional Kabupaten) diganti dengan istilah lain yang lebih pantas,”jelasnya.

 

Selain itu, kades dan perangkat juga mengusulkan kenaikan ADD Khusus untuk Desa Janggolan dan pembangunan Infrastruktur perlu di beri skala prioritas.Tali asih purna tugas Kepala Desa dan perangkat desa janggolan dinaikan 5 kali lipat dari peraturan yang ada sekarang.

 

“Hasil rapat kami tandatangani perwakilan kepala desa janggolan, yaitu Harjono (Kepala Desa Darmakradenan, Ajibarang), Surwanto,Spd (Kades Kedung Urang, Gumelar), Susilo Urip Suprapto, S.Si (Kades Gumelar), Khusnadin (Kades Cingebul. Lumbir) dam Sudir (Kades Klinting, Somagede),”pungkasnya.

Related Posts

Komentar