Dinanti, Solusi Untuk Penambang Kapur

Dinanti, Solusi Untuk Penambang Kapur

Darmakradenan_ Penambang kapur Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang saat ini mempertanyakan solusi pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan nasib para pengusaha dan penambang kapur yang saat ini terancam gulung tikar.

 

Pascaterbitnya izin Wilayah Khusus Pertambangan (WKP) bagi PT Sinar Tambang Arthalestari (pendiri perusahaan semen di Ajibarang) pemerintah daerah tak lagi memberikan izin perpanjangan bagi para pengusaha atau penambang kapur di Desa Darmakradenan untuk melaksanakan aktivitas pertambangan.

 

Kendala perizinan ini semakin membuat para penambang semakin tertekan. Apalagi mereka kini juga menghadapi berbagai permasalahan kendala produksi lainnya.

 

Pengusaha kapur Darmakradenan yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darmakradenan berharap agar pemerintah tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini. Solusi konkret bagi nasib puluhan usaha batu kapur di wilayah pegunungan karst Darmakradenan dapat diberikan. Apalagi saat ini proses pendirian pabrik semen di wilayah Ajibarang kini terus dilaksanakan.

 

“Kami berharap meski kami tak menjual tanah kapur kami ke perusahaan, kami tetap dapat menjual batu kapur ke perusahaan. Sehingga dengan seperti ini pengusaha kapur tetap saja dapat hidup,” katanya, Senin (31/3).

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Kapur Darmakradenan, Sartono juga menyayangkan dengan terbitnya WKP yang menjadikan para pengusaha lokal tak dapat lagi mengurus perijinan. Terlebih lagi saat ini kondisi aktivitas perusahaan kapur di Darmakradenan makin terpuruk. Pemerintah harusnya dapat memberikan perlindungan dan solusi bagi permasalahan pengusaha lokal.

 

“Kalau dibiarkan seperti ini maka lama kelamaan perusahaan kapur Darmakradenan akan mati. Padahal meski jumlahnya menurun, namun perusahaan-perusahaan ini masih menjadi penghidupan warga,” kata Sartono yang menyebut jumlah perusahaan produksi kapur ini tinggal 20 usaha saja.

 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, Anton Adi Wahyono membenarkan kalau pemerintah daerah telah memberikan ijin WKP kepada perusahaan pendiri semen di Ajibarang. Pemerintah memahami kesulitan yang dihadapi oleh para penambang batu kapur tradisional di wilayah itu dan sedang memikirkan solusi agar para penambang tidak kehilangan mata pencaharian. Sinergi antara penambang tradisional dan perusahaan semen juga diharapkan dapat terwujud.

Related Posts

Komentar