Usulan Desa Janggolan Mendapat Respon Positif Bupati
Usulan yang disampaikan para Kepala Desa atas nasib desa janggolan se Kabupaten Banyumas mendapat respon positif dari Bupati Banyumas Ir. Achmad Husain, seperti yang diberitakan sebelumnya tentang enam usulan yang diajukan para Kepala Desa, biarpun usulan diterima Bupati, para Kepala Desa menilai masih kurang relevan, pasalnya hanya satu point yang baru disetujui.
Kepala Desa Darmakradenan, Harjono saat menghadap Bupati dengan didampingi Para Kepala Desa dan perangkat dari desa janggolan membacakan hasil berita acara yang sudah dibuat yaitu permohonan untuk ditinjau kembali Surat keputusan (SK) Bupati tentang janggolan karena dipandang sudah tidak relevan, dimana penghasilan kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari iuran warga.
“Lalu UMRK kepala desa dan perangkat desa Janggolan dinaikan 5 kali lipat UMRK yang diterimakan sekarang dan dibayarkan paling lambat tanggal 7 dan dibayarkan setiap bulan. Ada usulan penggantian kata UMRK (Upah Minimum Regional Kabupaten ) diganti dengan istilah lain yang lebih pantas,”jelasnya.
Selain itu, kades dan perangkat juga mengusulkan kenaikan ADD Khusus untuk Desa Janggolan dan pembangunan Infrastruktur perlu di beri skala prioritas.Tali asih purna tugas Kepala Desa dan perangkat desa janggolan dinaikan 5 kali lipat dari peraturan yang ada sekarang.
Pada acara yang digelar di ruangan sasana wilis pada Selasa (1/4) kemarin, Bupati Banyumas Ir.Achmad Husain akan mempertimbangkan segala usulan yang sudah diajukan. hal ini berkaitan dengan lahirnya undang-undang desa yang diperkirakan berlaku pada 2016 mendatang.
“Kita baru tahap awal dalam diskusi ini, nanti semuanya kami pertimbangkan dan kami bantu dengan Pemerintah Daerah tentang usulan yang sudah kami terima” Jelas Bupati.
Bupati juga menjelaskan tentang usulan-usulan terkait masalah telatnya UMRK dikarenakan ada gangguan sistem, hal ini tidak dijelaskan secara rinci. Surat Keputusan (SK) Bupati tentang janggolan pun juga belum dibahas sesuai dengan keinginan para Kepala Desa yang hadir.
UMRK diganti dengan Istilah gaji pegawai non PNS, hal ini diungkapkan dengan disambut tawa para Kepala Desa karena istilah ini sangat gampang.” kalau masalah ini sih gampang atau kita ganti saja dengan nama lain frince Benefide”. terangnya. Keramahan Bupati Banyumas dalam sambutannya membuat suasana ceria para Kepala Desa dan perangkat yang ada.
Hal lain yang dijelaskan Oleh Bupati Untuk menyongsong Peraturan Pemerintah (PP) undang- undang desa yang lahir pada oktober tahun ini, ketika memasuki masa transisi di syahkannya UU desa, aturan ini hanya bersifat sementara.
Ada tiga tahapan tetapi satu dua tahap bupati belum menyebutkan,”di tahap ketiga dengan adanya Undang-undang desa nanti harus sinkron dan menyatu dengan peraturan yang ada, namun tahun ini terhalang adanya pilihan legisatif dan juga presiden ini juga belum tentu berlakunya undang – undang desa pada 2016 nanti, kita ambil kata jeleknya,”tambah beliau.
Sementara dengan kenaikan UMRK dibantu oleh pemerintah daerah ada berbaikan nasib tetapi tidak signifikan, Kepala Desa dari desa janggolan ada tambahan 400 sampai 500 ribu perbulan dan perangkat ada tambahan 200 sampai 250 perbulan, diperkirakan gaji tambahan ini akan berlaku pada Agustus mendatang.