Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

Kementrian Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januar 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017. Permendagri dengan 10 BAB dan 29 Pasal ini mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Sebagaimana wajah desa adalah wajah negara, Pelayanan Desa akhirnya memiliki Standar Pelayanan Desa Minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam berdesa.

Standar Pelayanan Minimal Desa yang disingkat menjadi SPM Desa memiliki maksud untuk mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). SPM Desa bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, dan menjadi alat kontrol masyarakat kepada Pemerintah Desa (Pasal 3).

Standar Pelayanan Minimal Desa, SPM Desa ditetapkan dan diputuskan oleh Kepala Desa (Pasal 4). Ruang lingkup SPM Desa meliputi penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengaduan masyarakat (Pasal 5).

Dalam Pasal 11 ayat 4, Desa harus memiliki sarana dan prasaran Minimal sebagai berikut:

1. tempat/loket pendaftaran,
2. tempat pemasukan berkas/dokumen,
3. tempat pembayaran,
4. tempat penyerahan dokumen,
5. tempat pelayanan pengaduan,
6. ruang tunggu, dan
7. perangkat pendukung lainnya.

Peraturan Bupati/Walikota tentang SPM Desa

Pasal 12 Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa mengatur tentang penunjukan, penetapan dan penugasan SPM Desa didalamnya mengatur tentang:

1. jenis pelayanan,
2. persyaratan pelayanan,
3. proses atau prosedur pelayanan,
4. pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan,
5. petugas pelayanan,
6. waktu pelayanan yang dibutuhkan, dan
7. biaya pelayanan.

BAB IV Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa mengatur tentang Pejabat Penyelenggara SPM Desa. Dalam Pasal 14 Permendagri ini Pejabat Penyelenggara SPM Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi dan Perangkat Desa lainnya. Tim Teknis SPM Desa dibentuk oleh Bupati/Walikota (Pasal 20). Pendanaan SPM Desa dibiayai dengan APBDesa (Pasal 24).
Peran Serta Masyarakat dalam SPM Desa

Peran serta masyarakat dalam SPM Desa diatur dalam Pasal 23 Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa yaitu masyarakat dapat terlibat dalam penyelenggaraan SPM Desa yaitu memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa dan memberikan masukan dalam proses SPM Desa. (Foto: Internet Sumber dilansir: Joglo Abang)

Related Posts

Komentar