Perusahaan Kapur Terancam Tinggal Kenangan

Perusahaan Kapur Terancam Tinggal Kenangan

Ajibarang_Terkendala perijinan tambang dan hambatan produksi lain, puluhan perusahaan kapur di Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang kini terancam gulung tikar. Para pengusaha kini menanti solusi dari pemerintah agar produksi batu kapur yang menguasai hajat orang banyak itu dapat terus berjalan.

Ketua Paguyuban Pengusaha Kapur Darmakradenan, Sartono mengatakan nasib perusahaan kapur Darmakradenan yang dulu pernah mengalami kejayaan sekitar tahun 1980-1990an kini terancam mati. Pasalnya selain terkendala bahan baku, bahan bakar dan minimnya tenga kerja, saat ini pengusaha kapur tengah mengalami kesulitan mendapatkan perijinan pertambangan.

“Saat ini kami tak dapat lagi memperpanjang ijin pertambangan. Pasalnya perijinan pertambangan batu kapur di wilayah Desa Darmakradenan kini telah masuk dalam perusahaan semen,” jelasnya.

Akibat hal itulah, kata Sartono, proses pengajuan ijin pertambangan sejumlah pengusaha kapur dari Desa Darmakradenan kini tak dapat lagi dilaksanakan. Tanpa ijin pertambangan dari pemerintah, maka seluruh aktivitas pertambangan kapur akan menjadi ilegal dan tanpa perlindungan. Padahal pertambangan kapur Darmakradenan ini masih menjadi gantungan hidup bagi sebagian masyarakat setempat.

“Kalau dibiarkan seperti ini maka perusahaan kapur di sini akan mati. Saat ini saja, produksi kami sudah menurun dan jumlah perusahaannya semakin menurun,” jelasnya.

Terkait dengan ancaman gulung tikar tersebut, pengusaha kapur lainnya, Waluyo mengharapkan pemerintah diharapkan tidak tinggal diam. Sebagaimana harapan pengusaha kapur lainnya, diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi agar keberlanjutan aktivitas perusahaan kapur di Darmakradenan. Ia berharap kemudahan pengurusan ijin pertambangan dapat diperoleh kembali oleh para pengusaha seperti dulu.

Menurut Waluyo yang juga pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmakradenan, diharapkan ada solusi dari pemerintah. Jika para pemilik tanah yang mengandung kapur tidak bisa menjual seluruh tanahnya ke pihak perusahaan pendiri Pabrik Semen Pan Asia di Ajibarang, maka diharapkan pihak pabrik semen nantinya dapat menyerap produksi kapur dari warga setempat.

“Kalau bisa, kami berharap perijinan tetap ada. Jikapun nanti pabrik semen butuh bahan baku berupa batu kapur maka dapat membeli ke pengusaha. Jadi lahan tak harus dijual ke perusahaan. Jika seperti ini maka akan terjadi hubungan saling membutuhkan antara perusahaan semen dan pengusaha,” jelasnya.

Perusahaan Kapur Terancam Bangkrut Data yang tercatat menyebutkan saat ini aktivitas pertambangan batu kapur di pegunungan karst di Desa Darmakradenan semakin lesu. Dari 50 perusahaan kapur yang ada kini tersisa lebih kurang sekitar 20 perusahaan saja. Minat pasar terhadap produk kapur Darmakradenanpun semakin menurun pasca ditetapkannya standar pembangunan tanpa material kapur untuk instansi pemerintah.

“Selama ini pemasaran produksi kapur selain di daerah Banyumas sendiri, juga dipasarkan ke daerah Temanggung, Wonosobo dan daerah lain. Kedatangan produk kapur dari luar daerah Banyumas juga sangat mempengaruhi pemasaran produk kapur Darmakradenan. Proteksi pemerintah terhadap produk kapur kami juga terbilang masih kurang, ” ungkap Kepala Desa Darmakradenan, Harjono yang juga pernah menjabat sebagai sekretaris asosiasi pengusaha kapur.

Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas Anton Adi Wahyono mengatakan, pihaknya saat ini memang tidak lagi memberikan izin penambangan kapur di wilayah sekitar Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang. Sebab, kata dia kegiatan operasional penambang batu kapur yang ada di wilayah itu, masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) perusahaan semen yang ada di lokasi itu. “Karena ada di WKP perusahaan jadi memang tidak kita beri izin, sebab nanti tumpang tindih,” kata dia.

Kendati demikian, pihaknya juga sedang memikirkan sebuah solusi agar para penambang batu kapur tradisional di lokasi itu tidak kehilangan mata pencaharian. Nantinya, kata dia diharapkan ada sinergi antara penambang batu kapur tradisional, dengan perusahaan pengelola pabrik semen di lokasi itu. Mengenai bentuk sinergi dimaksud, saat ini Dinas ESDM Banyumas masih merumuskan. Hanya saja, kemungkinan dengan menyewa lahan milik warga yang masuk WKP, atau dengan model kerjasama lain, yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. “Disamping akan tumpang tindih, disana (Darmakradenan) banyak penambang yang belum memiliki izin,” jelasnya.

Related Posts

Komentar